MUI Diminta Fatwakan Haram Untuk Perusakan Hutan
Kamis, 16 Desember 2010
Gusti Muhammad Hatta, Menteri Lingkungan Hidup meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan sanksi moral dengan mengeluarkan fatwa haram kepada perusak lingkungan.
“Kami akan buat konsep ini tahun depan, kami akan buat kegitan apa saja yang diharamkan, kami buat rumusannya dan akan kami jelaskan ke MUI,” ujar Gusti, Rabo (15/11) kemarin.
“Kami akan buat konsep ini tahun depan, kami akan buat kegitan apa saja yang diharamkan, kami buat rumusannya dan akan kami jelaskan ke MUI,” ujar Gusti, Rabo (15/11) kemarin.
Gusti mencontohkan, salah satu keputusan atau tindakan yang dapat dikenakan fatwa haram adalah keputusan kepala daerah yang tetap memberi izin pertambangan meskipun daya dukung lingkungan di daerahnya sudah tidak memadai.
Memang selama ini, Gusti menilai ada kecenderungan saat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), izin penambangan atau usaha lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan alam semakin banyak diizinakn oleh kepala daerah. Untuk itulah pihaknya juga akan bersama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) untuk melakukan kajian lingkungan hidup yang strategis apakah sudah terlampui daya hidupnya atau tidak.
“Kami berharap banyak kepada MUI yang sebagai salah satu lembaga pendidik untuk turut menyadarkan lingkungan, agama merupakan faktor penting dalam pelestarian lingkungan hidup,” tambanya.
Kamis (16/12) ini, KLH bersama MUI akan menandatangani nota kesepakatan (MoU) kerjasama pengelolaan lingkungan berbasis agama. Berdasarkan nota tersebut, MUI akan berperan aktif dalam membangun peradaban masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ecoteologi Islam. Sumber
0 komentar:
Posting Komentar