Join and earn money by advertising in Kumpulblogger.com

PENEMUAN HARTA KARUN DI SUBANG

Selasa, 25 Mei 2010

Penemuan Kapal di Subang
Berpeti-peti Uang Emas Bak Kapal VOC De Rooswijk
Ken Yunita – detikNews
Jakarta – Penemuan kapal berisi berpeti-peti emas — diduga kapal VOC – di perairan Subang, Jawa Barat, mengingatkan kembali pada penemuan kapal VOC De Rooswijk. De Rooswijk tenggelam dalam pelayaran menuju Indonesia. De Rooswijk membawa harta karun yang tidak ternilai harganya. Jika benar, penemuan kapal di Subang itu tak kalah nilainya dengan De Rooswijk.

Bangkai kapal De Rooswijk ditemukan penyelam amatir pada 2005. De Rooswijk ditemukan dalam kondisi tertutup lumpur dan pasir di dasar laut di dekat Goodwin Sands.

De Rooswijk berlayar menuju Indonesia untuk kedua kalinya. Namun di perairan yang masuk teritorial Inggris itu kapal De Rooswijk diamuk badai, hingga tenggelam, 9 Januari 1740. De Rooswijk mengangkut uang logam emas, perak batangan bercap VOC, keramik, dan peralatan militer.

Senin, 12 Februari 2007, harta karun dari kapal VOC De Rooswijk diserahkan kembali kepada pemerintah Belanda. Dua menteri demisioner Belanda, Menteri Keuangan Gerrit Zalm dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Sains Maria van der Hoeven, menerima harta karun VOC tersebut di Museum Maritim, Vlissingen.

Harta karun yang diserahkan, ya itu tadi, terdiri dari uang logam emas, perak batangan bercap VOC, keramik, dan peralatan militer yang kini usianya memasuki 3 abad.

“Ini semua merupakan benda-benda luar biasa. Mereka merupakan bagian dari puzzel sejarah kita,” kata menteri Van der Hoeven, yang menerima harta VOC tersebut dari penyelam Inggris, Rex Cowan, penyelam profesional yang juga seorang pengacara.

Tarik Ulur

Pengambilan harta karun VOC tersebut, sebagaimana dilaporkan wartawan detikcom, Eddi Santosa dari Den Haag, Belanda, sempat tertunda akibat perbedaan sikap antara Menteri Keuangan Zalm dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Sains van der Hoeven. Van der Hoeven berpendapat bahwa harta karun itu harus dibiarkan terkubur bersama kapal De Rooswijk. Pengangkatan harta karun VOC itu menurut hemat dia melanggar UU tentang cagar budaya.

Sebaliknya Zalm mengkhawatirkan harta karun VOC itu akan keduluan pihak lain dan dikuras habis. Tanpa menunggu persetujuan Van der Hoeven, Zalm menyewa penyelam profesional Rex Cowan dkk.

Sementara itu aturan main terkait pengambilan harta karun di laut seperti kasus De Rooswijk menyebutkan, pihak penemu, penguasa teritorial tempat penemuan, dan negara pemilik kapal VOC masing-masing mendapat 1/3 bagian.

Pemerintah Belanda sudah memastikan bahwa bagian untuknya akan disimpan di berbagai museum, agar bisa dinikmati oleh publik. Namun diskusi hangat merebak karena harta VOC itu sebagian beredar dan sudah terjual melalui internet. Diduga hal itu merupakan tindakan dari pihak penemu yang bermotivasi mendapatkan uang. Mereka memang tidak wajib menjual bagiannya kepada musea.

Para ahli di Belanda mendesak agar UU tentang cagar budaya segera diubah untuk mencegah hal seperti itu terjadi dan lebih memberi perlindungan pada benda-benda bersejarah warisan kebudayaan.(anw/bdi) Sumber

0 komentar:

Follow Me

Blog Archive

Online

Directory

The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku Text Back Links Exchange Free Automatic Link Free Automatic Backlink http://Link-exchange.comxa.com Powered by Mysiterank

  © Web Design By Septiyans   © Blogger template Writer's Blog by Ourblogtemplates.com 2008   ©The Javanese   ©Doea Enam

Back to TOP